SUMBER ASLI


JAKARTA,PGI.OR.ID-Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) telah mencermati dengan serius perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19 serta wacana pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berkembang belakangan ini. Berdasarkan amatan itu dan bertolak dari semangat untuk terus menggelorakan panggilan iman untuk membela dan merawat kehidupan, MPH-PGI telah mengeluarkan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan sikapnya disebutkan, PGI memahami bahwa wacana “normal baru” bukanlah indikasi telah amannya masyarakat dari sebaran Covid-19, melainkan suatu kondisi di mana sebaran Covid-19 telah dapat dikendalikan, kurva pandemi Covid-19 telah menurun dan melandai, dan masyarakat bisa beradaptasi terhadap situasi dimaksud. Berdasarkan pemahaman itu, PGI berpendapat belum saatnya kita memasuki situasi “normal baru” sebagaimana diperlihatkan oleh kurva pandemi Covid-19 yang masih fluktuatif.

Selain itu, berdasarkan perkembangan situasi dimaksud, PGI berpendapat bahwa ibadah jemaat bisa dilangsungkan dengan berbagai pembatasan ketat hanya pada daerah-daerah yang telah mengalami penurunan secara konstan kurva pandemi Covid-19, dan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona aman berdasarkan indikator-indikator yang sudah dibuat. Untuk mengetahui pergerakan kurva pandemi Covid-19 dan status zonasi wilayah, setiap Sinode Gereja dan jemaat anggota perlu mengakses informasi yang akurat dan berkordinasi dengan pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) dan otoritas kesehatan setempat. Sangatlah berisiko bila peribadahan dalam bentuk kerumunan umat tetap diselenggarakan pada daerah di mana penyebaran covid-19 belum terkendalikan serta kurvanya belum turun dan melandai.

Untuk melihat secara lengkap pernyataan sikap MPH-PGI tersebut, silahkan klik di bawah ini:

DOWNLOAD VERSI PDF






Post a Comment

Iklan1

iklan6

loading...

iklan3

loading...